Minggu, 24 Oktober 2010

Salah kah jika Wanita Berhasrat? (FGM part II)

oleh Lina Nurdiana pada 27 Agustus 2010 jam 13:37
FGM part II

oke, di catatan kali ini emosi saya sudah agak sedikit berkurang , hehehe

di sini saya memberikan ulasan lagi secara rinci mengenai proses melakukan Female Genital Mutilation (FGM). Kita anatomi dulu bagian2 reproduksi wanita...

Organ reproduksi wanita terdiri dari pubis, labia mayora (bagian luar kemaluan wanita sebagai penutup, berbentuk seperti bibir), labia minora (penutup bagian dalam kemaluan wanita), dan klitoris.

Pubis adalah organ paling luar pada kelamin wanita maupun pria. Organ ini dibentuk oleh jaringan lemak yang meningkat jumlahnya pada waktu pubertas dan menurun pada waktu menopause pada seorang wanita.

Organ ini akan ditumbuhi oleh rambut-rambut yang memenuhi seluruh permukaan setelah pubertas.

Labia mayora adalah organ yang terletak di antara pubis dan anus (lubang pantat). Organ ini menyerupai bentuk bibir (labia=bibir) dan juga tertutup rambut pada bagian luarnya. Labia mayora lebih tebal jika dibandingkan dengan labia minora. Warnanya merah jambu.
Fungsinya secara tidak langsung melindungi saluran kemih dan organ-organ lain di dalamnya.

Labia minora adalah organ menyerupai bibir yang terletak di dalam labia mayora dan ukurannya lebih kecil. Warnanya juga merah jambu.
Klitoris. Organ ini memiliki sifat yang sama dengan penis pada pria. Organ ini sangat sensitif terutama terhadap rangsang taktil (sentuhan). Perbedaan klitoris dengan penis adalah penis digunakan juga untuk berkemih, sedangkan klitoris tidak.

WHO mengklasifikasikan bentuk FGM dalam 4 tipe, yaitu:

* Tipe I : Clitoridotomy. Yaitu eksisi dari permukaan (prepuce) klitoris, dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Dikenal juga dengan istilah sunna di Sudan.

* Tipe II : Clitoridectomy. Yaitu eksisi sebagian atau total dari labia minora, tipe yang lebih ekstensif dari tipe I. Banyak dilakukan di negara-negara bagian Afrika Sahara, Afrika Timur, Mesir, Sudan, dan Peninsula. Dikenal dengan istilah matwasat di Sudan.

* Tipe III : Infibulasi/Pharaonic Circumcision (Khitan Ala Firaun). Yaitu eksisi sebagian atau seluruh bagian genitalia eksterna dan penjahitan untuk menyempitkan mulut vulva. Penyempitan vulva dilakukan dengan hanya menyisakan lubang sebesar diameter pensil agar darah saat menstruasi dan urine tetap bisa keluar. Merupakan tipe terberat dari FGM.

* Tipe IV : tidak terklasifikasi, termasuk di sini adalah menusuk dengan jarum baik di permukaan saja ataupun sampai menembus, atau insisi klitoris dan labia; meregangkan (stretching) klitoris dan vagina; kauterisasi klitoris dan jaringan sekitarnya; menggores jaringan sekitar introitus vagina (angurya cuts) atau memotong vagina (gishiri cut), memasukkan benda korosif atau tumbuh-tumbuhan agar vagina mengeluarkan darah, menipis dan atau menyempit; serta berbagai macam tindakan yang sesuai dengan definisi FGM di atas.

Pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia biasanya dilakukan pada usia 0-18 tahun, tergantung budaya setempat. Di Jawa dan Madura contohnya, sunat perempuan biasanya dilaksanakan pada saat usia sang anak dibawah 1 tahun dan sebagian kecil pada usia 7-9 tahun, menandai masa menjelang dewasa. Pelaksanaannya sendiri bervariasi mulai dari tenaga medis, dukun bayi, istri kyai (nyai), sampai tukang sunat baik dengan alat modern (gunting, scapula) ataupun alat-alat trasisional (bambu, jarum, kaca, kuku, pisau, sembilu) dengan atau tanpa anestesi. Hasil penelitian yang diadakan oleh Population Council di Indonesia menyebutkan bahwa 28% pelaksanaan FGM merupakan simbolik yang berarti tanpa pemotongan atau perlukaan sesungguhnya, tetapi 72% sisanya merupakan FGM sesungguhanya, baik eksisi maupun insisi.

Menurut WHO, praktik FGM tidak memberikan keuntungan apapun. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat merusak jaringan organ reproduksi wanita. Komplikasi yang terjadi dapat berupa rasa nyeri yang hebat, syok, pendarahan, tetanus, sepsis (infeksi karena bakteri), dan gangguan berkemih.
Dampak jangka panjang yang terjadi dapat berupa:

* Infeksi saluran kemih berulang
* Kista
* Infertilitas (mandul)
* Tindakan bedah selanjutnya harus dilakukan untuk membuka jahitan jika wanita tersebut ingin mempunyai anak (pada kasus tipe III) dan kemudian ditutup kembali setelah melahirkan
* Peningkatan risiko kematian kelahiran bayi.
* Pada suatu laporan kasus dari seorang wanita Sudan yang mengalami FGM tipe IV didapati bahwa ia mengalami keterlambatan masa pubertas, seperti payudara yang terlambat membesar dan rambut pubis yang tidak tumbuh sesuai dengan usianya.

Di Indonesia pada 31 mei sampai 1 juni 2005 lalu telah diadakan Lokakarya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan berkaitan dengan sunat. Pesertanya terdiri dari berbagai golongan, baik Menteri pemberdayaan Perempuan, Depkes, Depag, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan Rakyat, Institusi Pendidikan, Organisasi Profesi, ormas perempuan dan agama, media massa, yayasan yang berkaitan dengan medis, dan institusi penelitian. Kesimpulan yang dihasilkan yaitu sunat perempuan tidak memiliki landas ilmiah dan lebih didasari pada tradisi dan budaya serta tidak ada landasan agama. Penelitian juga membuktikan bahwa sunat perempuan membawa dampak buruk dan ternyata sunat perempuan yang cenderung ke arah mutilasi bertentangan dengan hukum. Sayangnya sunat perempuan ternyata menjadi bahan komersialisasi oleh tenaga kesehatan. Karena itu penyebaran informasi terhadap masyarakat dan tindakan tegas oleh pemerintah terhadap tenaga medis yang terkait sangat diperlukan

Coba temen2 cari di hadis ato al qur'an.. ada gak sih...ayat yg mewajibkan kita berbuat demikian? klo baca catatan saya sebelumnya yg terkesan sarat emosi..., alasan yg paling sering di munculkan untuk mengkatarsi kita adalah agar kita gak liar dan demen "begituan", agar kita gak "nagih" begituan ma suami....

apa yg salah dengan hasrat sih? apa yg salah dengan birahi? emang cuma cowokkah yg boleh berhasrat dan ber-birahi? sedangkan kita gak, agar kita tetap dalam aturan "perempuan baik-baik"... oyeeaaahh?? hehehe, baik-baik yang kayak begimana tuh? hihihi, Klo gini banyak cewek di luar sana mendeklare diri mereka sebagai cewek matre n jadi penuntut ma cowok ato suaminya jangan salahin ceweknya dong! kan mereka bisa pake alesan standar "pacar/suami baik-baik" menurut mereka bagaimana... (yang ada kita bisa di hujat sbg wanita durjana...hehehehe)... (maaf bagi para pria, yg dikrtik di sini bukan jenis kelamin kalian secara umum, namun produk gagasan patriarki...)

Kalau di amat-amati lagi... kita sebagai wanita yang katanya klo gak di sunat nafsunya akan liar menggila, dan berpotensi punya PIL dimana2 bahkan jadi melacur... terus... yang selama ini yang suka poligami siapa? yang suka nikah siri sapa? yang suka memperkosa sapa? yang gak bisa nahan napsu nya sehingga melakukan pelecehan2 seksual di busway ato angkot lain sapa? di sini yang ga bisa ngontrol napsu dan punya napsu liar sebenrnya sapa sssiiiihhh????

Menurut saya birahi dan hasrat menjadi salah ketika si empunya hasrat menyalurkannya dengan orang dan di saat yg gak tepat (tidak ketepatan disini dapat dilihat dari sisi aturan agama dan UU yg berlaku di negara kita), tapi memilikinya bukanlah sebuah kesalahan , itu manusiawi....

Di artikel yg saya baca di gugel... para wanita yang telah di FGM juga sebagian ngerasa itu gak salah, itu bener buat syarat Islam... dan ngerasa untung di sunat coz klo gak ntar mereka jadi binal kayak pelacur....

Wowowowowowo........ klo orang mau melacur ya melacur aje..jgn di bawa2 sunat gak sunatnya dong!

Ininih seperti yang di omongin ma Kate Millet dalam bukunya Sexual Politic, bahwa penindasan terhadap wanita itu di bagi menjadi 8 bab, yaitu :
1. Ideologi
2. Biologi
3. Sosiologi
4. ekonomi dan pendidikan
5. Kekerasan
6. Kelas
7. Anthropologi: Mitos dan Agama
8. Psikologi

Aksi FGM ini tentu saja masuknya ke bagian "kekerasan" terhadap perempuan. Orang gak ditemuin faedahnya dalam kesehatan juga, di Islam juga bukan syariat, ngapain coba,,,

klo aksi penerimaan sebagian cewek dan menganggap FGM itu benar "menyelamat"kan mereka dari kebinalan... itu masuk ke ranah psikologi... saya bukanna mau nyalahin mereka yg berpendapat gitu..gak.. tapi bisa dilihat jejak2 pikiran dan ide patriarki tentang "wanita baik- baik" ini meresap betul dalam benak mereka. Keluarganya di FGM, tetangga di FGM, smua cewek di lingkungannya di FGM....secara psikologis meraka yg tumbuh dalam lingkungan seperti ini akan menganggap itu sebagai sebuah kebenaran.

Sampai kapan sih...kita hidup dalam bingkai kebenaran patriarki? setelah standar kecantikan... standar pengetahuan...standar ekonomi......lalu standar hasrat...

saya bukannya benci laki-laki tapi saya benci patriarki dan ide-ide gak rasional mereka yg gila dan menyengsarakan kita (secara kita sadari atau tidak). (bagi anak cowok yg baca esai ini, jgn tersinggung kecuali penganut paham patriarki, hehehe).

Oke sist, klo ada yg punya pendapat berbeda bisa beri koment, sapa tau ada yg nemuin ayat di al-qur'an yg mewajibkan kita di sunat ato manfaat di bidang kesehatan gitu..., lsg akan saya samperin ke TKP sist, cek ayat mana...

dan bagi yang sudah dan meyakini FGM itu sebagai sebuah hal yang benar, ya tidak papa, itu hak kita masing2 untuk berpendapat dan meyakini apa yg kita yakini benar, toh kebenaran itu kan juga subyektif....

saya hanya ingin memaparkan apa yang ada dalam benak saya mengenai FGM. thx

Salam Jahat selalu,

Lina Jahat.

Daftar Pustaka:
1) Kebijakan Departemen Kesehatan Terhadap Medikalisasi Sunat Perempuan.2007. Available from URL: http://www.pdpersi.co.id/?show=detai...tbl%3Dbiaswanita.
2) Female Genital Mutilation.2008. Available from URL: http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en.
3) Keith L. Moore and Arthur F. Dalley. 2006. Clinically Oriented Anatomy Fifth Edition.
4) Reliability of Self Reported Form of Female Genital Mutilation and WHO Classification:Cross Sectional Study.2006. Available from URL: http://www.bmj.com/cgi/reprint/333/7559/124.pdf.
5) Female Genital Mutilation of A Karyotypic Male Presenting As A Female With Delayed Puberty. 2006. http://www.biomedcentral.com/content...2-6874-6-6.pdf
6) Purwanti, Firliana. The 'O" Project. 2010. KPG : Jakarta.
7) Larangan Medikalisasi.2007. Available from URL : http://hackvermont.spaces.live.com/blog/cns!448D1B59A5937CF5!306.entry
8) Sunat Pada Wanita, Perlukah?. 2010. Available from URL : http://www.kalbar.us/showthread.php?4289-Sunat-Pada-Wanita-Perlukah
9) dan lain-lain.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar